INFO BAPPEBTI BLOKIR PERDAGANGAN KOMODITI ILEGAL

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Blog Article

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.

detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan

one. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab one Pasal 2 sampai dengan Pasal five KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal two KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal four KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.

“Kami berharap adanya kolaborasi antara Bappebti dan masyarakat dalam memberantas aktivitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Semakin banyak kolaborasi yang terjalin, semakin optimum pula upaya pemberantasan yang dilakukan,” jelas Kasan.

detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan

Untuk bebas dari kewajiban pada tanggal penyelesaian akhir maka pemegang posisi pada kontrak berjangka harus melakukan perhitungan atas posisinya baik dengan melakukan penjualan posisi "prolonged" ataupun melakukan pembelian kembali posisi "short" yang secara efektif akan menutup posisi kontrak berjangka serta kewajibannyanya berdasarkan kontrak tersebut. Kontrak berjangka, atau disingkat "berjangka" atau futures, adalah merupakan suatu instrumen

Menurut dia, dalam berinvestasi harus memilih perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis. Untuk itu, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

Dengan begitu, pemblokiran area situs Website entitas di bidang PBK tak berizin Bappebti memiliki dasar hukum yang kuat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

wajib membeli dengan harga penyelesaian yang telah disepakati. Apabila kontrak berjangka dilakukan dengan cara penyelesaian tunai ( tanpa penyerahan barang) Baca selengkapnya maka pelaku perdagangan berjangka yang mengalami kerugian wajib untuk mentransfer sejumlah uang tunai kepada pelaku perdagangan yang memperoleh keuntungan. Kontrak berjangka dengan penyerahan tunai hanya diperbolehkan kalau harga penyelesaian aset acuan sudah dapat diterima umum seperti misalnya harga saham yang diperdagangkan di bursa saham.

potensial yang melakukan transaksi dengan bersaing secara bebas, maka harga komoditi di pasar berjangka akan terbentuk secara lebih efisien. Pasar berjangka juga memberi kesempatan bagi produsen, prosesor, dan pemakai komoditi untuk mengalihkan resiko harga yang melekat dalam proses produksi mereka kepada pihak yang bersedia menerimanya. Hal ini dapat mengurangi biaya dalam bisnis mereka yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi ekonomi. Karena sifatnya yang internasional, pasar berjangka merupakan pusat pengumpulan dan penyebarluasan informasi tentang pasar yang dapat membantu tercapainya efisiensi pasar secara umum.

Barang yang termasuk produk komoditas berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.

Dalam memperlakukan komoditas ini, pasar tidak memperhatikan produsen atau merek yang memproduksinya. Sebagai gambaran, contohnya gandum. Mulai dari dasarnya, pasar tidak akan ambil pusing untuk mempermasalahkan siapa yang telah memproduksi komoditas tersebut.

Adanya situs-situs ilegal yang mengatasnamakan perdagangan berjangka komoditi merugikan masyarakat dan industri perdagangan berjangka komoditi.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat diharapkan agar selalu mempelajari tentang latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, dan kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.

Report this page